Caption : Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono.
BANDUNG.KATRIMA.COM,-.Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025. Inpres ini berfokus pada efisiensi belanja negara yang mencakup pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menyambut baik langkah ini. “Bagus karena dengan efisiensi anggaran itu akan berdampak pada penambahan anggaran belanja program yang dibutuhkan oleh rakyat,” ujar Ono kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Politisi senior partai berlambang banteng moncong putih ini menegaskan bahwa Inpres ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan pemerintahan Prabowo-Gibran mulai bersifat sentralistis.
“Meski penyusunan APBD adalah kewenangan DPRD dan kepala daerah, Inpres ini sah-sah saja dan tidak bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Menurut Ono, pedoman seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Instruksi Presiden memang diperlukan untuk menyelaraskan program pusat dengan daerah, terutama terkait dana transfer atau bagi hasil pusat ke daerah.
Dengan kebijakan ini, diharapkan efisiensi anggaran mampu memperkuat program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Berikut instruksinya untuk gubernur dan bupati/wali kota:
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
- Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. (red/**)